Showing posts with label Info Umum. Show all posts
Showing posts with label Info Umum. Show all posts

Friday, 8 January 2016

Tunjangan Kinerja PNS Kementrian Lembaga Negara 2016

Tunjangan kinerja remunerasi PNS ASN di lingkungan kementrian dan lembaga tahun 2016 naik dibandingkan di tahun-tahun sebelumnya. Dan dasar kenaikan tunjangan kinerja PNS 2016 adalah berdasarkan pada Perpres.

Peraturan Presiden Perpres sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja beberapa K/L yang diusulkan naik sudah ditandatangani Presiden termasuk salah satunya adalah Tunjangan Kinerja PNS Kementrian Kesehatan 2016.

Tunjangan Kinerja PNS Kementrian Lembaga Negara 2016

Gaji dan sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil PNS berubah mulai Januari 2016 oleh Badan Kepegawaian Negara. Dan hal ini juga nantinya akan terjadi pula perubahan gaji dan tunjangan PNS di tahun 2016 pula.

Daftar gaji pns asn 2016 yang berdasarkan pada tingkatan grade pns masing-masing akan dilaksanakan pemerintah dengan adanya sistem penggajian single salary (Single Salary System) juga nantinya.

Hal ini juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Daftar tabel gaji tunjangan kinerja PNS 2016 berdasarkan pada UU ASN No 5 Tahun 2014 nantinya adalah bergantung pada masing-masing grade PNS yang bersangkutan sehingga nantinya penerimaan gaji tunjangan pns akan berbeda satu dengan lainnya tergantung kinerja dan grade pns tersebut.

Perpres No 160 Tahun 2016 Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN )

Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko.

Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen atau jenis saja. Yakni tunjangan kinerja remunerasi yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Dengan skema perubahan gaji dan tunjangan PNS ASN ini nantinya sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya.

Perpres Tunjangan Kinerja PNS


Perpres sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja beberapa K/L yang diusulkan naik sudah ditandatangani Presiden.

Jadi prediksi bahwa Perpres akan terbit pertengahan tahun 2016 meleset, tentunya makin cepat makin baik. Seperti dalam surat persetujuan prinsip dari Kemenkeu tanggal 11 Desember 2015 besaran tunjangan kinerja yang baru dibayarkan per November 2015.

Besaran tunjangan kinerja sesuai dengan nilai hasil evaluasi RB dengan 2 besaran yang berbeda. Nilai 55,01 – 65,00 jumlah maksimal 60% dari Kemenkeu dan nilai 65,01 – 75,00 maksimal 70% dari Kemenkeu.

Sebelumnya itu ada beberapa K/L yang sudah terbit Perpresnya (di luar 22 K/L) yang sudah diusulkan terlebih dulu dengan penetapan tanggal 14 Desember 2015 dan tanggal pengundangan 16 Desember 2015 seperti informasi yang dilansir dari Setagu.net.

Perpres No 168 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)

Berikut daftar perpres kenaikan tunjangan kinerja PNS di Kementrian dan lembaga negara tahun 2016 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi di tahun 2015 yang lalu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Perpres 87 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  3. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
  4. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Perpres 108 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  6. Perpres 109 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  7. Perpres 110 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
  8. Perpres 111 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
  9. Perpres 113 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  10. Perpres 114 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
  11. Perpres No 139 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
  12. Perpres No 138 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
  13. Perpres No 140 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  14. Perpres No 141 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.
  15. Perpres Tahun 142 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
  16. Perpres No 143 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata.
  17. Perpres No 139 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
  18. Perpres No 138 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
  19. Perpres No 166 tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Standardisasi Nasional (BSN).
  20. Perpres No 160 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN ).
  21. Perpres No 161 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
  22. Perpres No 168 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
  23. Perpres No 169 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

Thursday, 29 October 2015

Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS 2015-2016

Tabel daftar tunjangan kinerja remunerasi PNS pegawai di lingkungan kementrian tahun 2015 mengalami kenaikan berdasarkan pada Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementrian 2015.

Tentunya ini adalah salah satu kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kementrian terkait karena memang kementerian lembaga yang diusulkan kenaikan tunjangan kinerja pada tahun 2015 bisa bernafas lega. Pasalnya dasar hukum kenaikan tunjangan kinerja K/L tersebut sudah diterbitkan dan ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Perpres tersebut memuat besaran tunjangan kinerja baru 2015 yang notabene merupakan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya berdasarkan Perpres yang berlaku di tahun tersebut.

Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS 2015-2016

Salah satu tunjangan yang didapatkan PNS adalah tunjangan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap beberapa kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan remunerasi di tahun 2013-2014 yang lalu.

Tunjangan remunerasi yang berbasis kinerja PNS pegawai yang bersangkutan ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun.

Kementrian Yang Mendapatkan Remunerasi Tukin PNS


Angka perhitungan remunerasi, terdapat istilah baru dalam pengelompokannya, dikenal dengan istilah grade. Grading disini menjelaskan terdapat perbedaan kelas jabatan dalam masing-masing jabatan PNS. Masing – masing Kementerian/Lembaga memiliki 17 kelas jabatan.

Dimulai dari grade pns terendah yaitu grade 1 sampai dengan grade tertinggi pns yaitu grade 17

Berikut beberapa daftar kementrian lembaga K/L yang mendapatkan remunerasi tahun 2012-2013-2014 yang mempunyai dasar hukum dengan penetapan Perpres tahun tersebut seperti dilansir dari laman website setneg.go.id di dalam produk perundang-undangan RI antara lain yaitu :
  1. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
  2. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu).
  3. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian.
  4. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
  5. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Energi Sumber Daya Dan Mineral (ESDM).
  6. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kehutanan.
  7. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
  8. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  9. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
  10. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  11. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora).
  12. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
  13. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
  14. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
  15. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
  16. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
  17. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
  18. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  19. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
  20. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
  21. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
  22. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
  23. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
  24. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).
  25. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kemenakertrans.
  26. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
  27. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).
  28. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).
  29. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut.
  30. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
  31. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan BNP2TKI.
  32. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
  33. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan SAR Nasional.
  34. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional.
  35. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  36. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Lembaga Sandi Negara.
  37. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).
  38. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  39. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
  40. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
  41. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.
  42. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Daftar Tabel Tunjangan Kinerja Remunerasi Pegawai PNS


Di bawah ini adalah Tabel Remunerasi PNS - Tunjangan Kinerja Berdasarkan Grade sebelum mengalami kenaikan di tahun 2015 :

Grade Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja Rp
17 Rp 19.360.000,00
16 Rp 14.131.000,00
15 Rp 10.315.000,00
14 Rp 7.529.000,00
13 Rp 6.023.000,00
12 Rp 4.819.000,00
11 Rp 3.855.000,00
10 Rp 3.352.000,00
9 Rp 2.915.000,00
8 Rp 2.535.000,00
7 Rp 2.304.000,00
6 Rp 2.095.000,00
5 Rp 1.904.000,00
4 Rp 1.814.000,00
3 Rp 1.727.000,00
2 Rp 1.645.000,00
1 Rp 1.563.000,00

Dilansir dari website detikFinance dari beberapa data di Kementerian PAN dan RB berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan grade dan jabatannya sebelum kenaikan di tahun 2015-2016.
  • Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000
  • Eselon II : Grade 13-14 : Rp 7.529.000
  • Eselon III : Grade 10-12 : Rp 4.819.000
  • Eselon IV : Grade 5-9 : Rp 2.915.000
  • Jabatan Fungsional : Grade 6-9 : Rp 2.585.000
  • Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000

Daftar Tabel Kenaikan Tunjangan Kinerja Remunerasi Pegawai PNS 2015


Kementrian Yang mendapatkan Kenaikan Tunjangan Kinerja tahun 2015 beserta dengan dasar landasan hukum Peraturan Presiden Terbaru antara lain :
  • Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Perpres 87 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
  • Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
  • Perpres 108 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Perpres 109 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Perpres 110 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
  • Perpres 111 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
  • Perpres 113 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Perpres 114 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di bawah ini adalah Tabel Remunerasi PNS - Tunjangan Kinerja Berdasarkan Grade setelah mendapatkan kenaikan peningkatan :

Grade Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja Rp
17 Rp 26.324.000,00
16 Rp 20.695.000,00
15 Rp 14.721.000,00
14 Rp 11.670.000,00
13 Rp 8.562.000,00
12 Rp 7.271.000,00
11 Rp 5.183.000,00
10 Rp 4.551.000,00
9 Rp 3.781.000,00
8 Rp 3.319.000,00
7 Rp 2.928.000,00
6 Rp 2.702.000,00
5 Rp 2.493.000,00
4 Rp 2.350.000,00
3 Rp 2.216.000,00
2 Rp 2.089.000,00
1 Rp 1.968.000,00

Friday, 31 October 2014

Kartu Program Keluarga Produktif (PKP)

Program Keluarga Produktif (PKP) terdiri dari Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 3 november 2014 diluncurkan diterbitkan pemerintah Presiden Jokowi dalam menghadapi rencana kenaikan harga BBM tahun 2014-2015 ini.

Hal ini dilakukan oleh kabinet kerja Jokowi setelah keputusan rencana penetapan harga BBM bersubsidi naik dengan harga 2000-3000 rupiah perliter pada sebelum Januari 2015.

Program kompensasi yang diberi nama program keluarga produktif (PKP) akan diluncurkan Senin lusa (3/11). Itu lebih cepat empat hari dari rencana awal launching pada 7 November 2014 ini.

Program Kompensasi Kenaikan Harga BBM Pemerintahan Presiden Jokowi


PKP akan terdiri atas tiga kartu. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Meski baru, sejatinya ketiga kartu itu meneruskan program sebelumnya yang sudah dijalankan dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Jajaran menteri yang tergabung menaungi bidang tugas kesejahteraan rakyat hari ini berkumpul bersama. Rapat koordinasi ini membicarakan persiapan peluncuran program keluarga produktif yang berkaitan dengan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat, serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai kompensasi atas langkah pemerintah yang akan menaikkan harga BBM subsidi sebelum Januari 2015.

Kartu Program Keluarga Produktif

Penerima kartu program keluarga prduktif PKP akan ditetapkan pemerintah berdasarkan pada data-data yang ada di pemerintah serta yang menjadi pengawas dalam program ini adalah Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Kartu Indonesia Pintar KIP


Program bantuan untuk siswa dalam hal pendidikan pemerintah meluncurkan Kartu Indonesia Pintar. rogram bantuan untuk siswa itu mengadopsi sistem bantuan siswa miskin (BSM). Ketika masih bernama BSM, jumlah sasarannya adalah 18 juta siswa SD, SMP, SMK, dan SMA. Setelah berganti menjadi KIP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menaikkan jumlah sasaran menjadi 24 juta anak.

Namun, dari sekian banyak jumlah sasaran KIP itu, saat peluncuran Senin nanti, pemerintah hanya menyebar 153 ribuan kartu. Perinciannya adalah 100.776 siswa SD, 36.229 siswa SMP, 9.875 siswa SMK, dan 5.485 siswa SMA.

Anies mengatakan seperti yang dilansir dari media JPNN>COM bahwa sisanya akan dituntaskan pada 2015 nanti. Program ini dikebut dulu untuk mengantisipasi gejolak kenaikan BBM. Fasilitas yang diterima siswa dalam KIP akan sama dengan yang mereka dapatkan di BSM.

Anies menjelaskan penerbitan KIP belum bisa dilakukan secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Sebab masih butuh persiapan teknis secara luas. Peresmian yang berselang sepekan dari pelantikan Kabinet Kerja.

Kartu Indonesia Sehat KIS


penerbitan KIS yang notabene menggantikan program bantuan iuran pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga demikian. Dari sebanyak 86,4 juta warga penerima bantuan iuran (PBI), baru sebanyak 432 ribu yang akan menerima KIS pada awal peluncuran nantinya. Bahkan, hingga kemarin, perdebatan tentang posisi KIS dengan JKN yang dikelolah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih muncul.

Menjawab perihal itu, Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Akmal Tahir menjelaskan, bahwa KIS hanya perubahan nama kartu BPJS Kesehatan yang diperuntukkan untuk PBI.

Sementara, untuk program masih akan bernama JKN dengan BPJS Kesehatan sebagai pengelolanya. "Tidak aka nada overlapping. Ini memang justru akan menyempurnakan (layanan),"ujarnya.

Penyempurnaan ini mencakup dua hal. Pertama, penambahan jumlah cakupan PBI. Meski belum ada berapa jumlah pasti penambahan peserta, Akmal memastikan, jumlah 86,4 juta PBI akan ditambah. Penambahan itu datang dari sekitar 1,7 juta gelandangan, anak terlantar, difable dan warga miskin lainnya yang selama ini tidak tercover pemerintah.

"Data yang kita gunakan basednya adalah rumah tangga. Karena mereka sudah tidak memiliki rumah tangga, jadi tidak tercatat dan tidak tercover otomatis," urainya.

Kedua, program untuk meng-cover biaya perawatan bayi yang baru lahir dari pasangan penerima KIS. Jika sebelumnya mereka tidak langsung dicover, maka dengan KIS yang dimiliki oleh orang tuanya maka sang anak akan otomatis terdaftar.

Sehingga sang anak bisa langsung tercover dan menikmati layanan kesehatan gratis. Fasilitas untuk meng-cover biaya perawatan bayi itulah yang membedakan KIS dengan JKN. (jpnn.com).

Kartu Keluarga Sejahtera KKS


Kartu Keluarga Sejahtera adalah merupakan pengganti Program Keluarga Harapan (PKH) miliki Kementerian Sosial (Kemensos).

Tidak jauh beda dengan PKH, KKS juga akan membagikan uang tunai sebesar Rp 200 ribu pada rumah tangga sasaran (RTS). Hanya saja, pencairannya tidak lagi dilayani oleh PT Pos bersama Bank BRI. KKS akan dilayani oleh Bank Mandiri.

"Dalam peluncuran nanti, KKS akan dibagikan pada 430 ribu rumah tangga sasaran," ujar Mensos Khofifah Indar Parawansa.

Pada tahap awal peluncuran, KIP, KIS, dan KKS baru disebar ke 18 kabupaten/kota. Titik-titik yang dipilih masuk kategori daerah perkotaan yang mudah dijangkau dan kondisi infrastuktur pendukung sudah siap

Khusus untuk KKS, Khofifah menyampaikan dana yang bisa diambil per kartu sebesar Rp 200 ribu. Kartu-kartu ini sendiri didistribusikan oleh PT Pos Indonesia dan dianggarkan sementara untuk bulan November dan Desember 2014.

‎"Kita sudah verifikasi tempat-tempat yang akan jadi lokasi launching, akan ada 5 titik. PMKS yang akan dihadirkan juga berapa, kita koordinasi juga karena mereka tidak berbasis KK," ucap Khofifah.

Maksud Khofifah, para penerima kartu saat launching nanti adalah masyarakat Indonesia yang tidak memiliki KK seperti gelandangan, psikotik, orang terlantar, lansia dan semua yang digolongkan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Total PMKS berdasarkan data dari Kemsos yang akan mendapatkan KKS mencapai 368 ribu orang‎.

Friday, 25 July 2014

Prabowo Ajukan Gugatan Pilpres 2014

Penetapan resmi KPU pemenang pilpres tahun 2014 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 22 Juli 2014 kemarin. Jokowi JK dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Umum Presiden Pilpres 2014 ini dengan mendapatkan jumlah suara sebesar 70.997.833 atau prosentase 53,15 % dibandingkan dengan pasangan Prabowo Hatta jumlah suara sebesar 62.576.444 atau prosentase 46,85 %.

Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa petang tanggal 25 Juli resmi mengajukan gugatan sengketa pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Secara umum, mereka meminta dua hal yakni penghitungan suara dan juga pemungutan suara ulang (PSU).

Prabowo Ajukan Gugatan Pilpres 2014

Klaim Prabowo 1 Juta Bukti Pelanggaran Pilpres 2014


Informasi yang didapat dari laman website jpnn.comm bahwa kubu Prabowo Hatta telah memiliki banyak sekali bukti-bukti pelanggaran pemilihan umum presiden masa jabatan 2014-2019 ini. Berikut pernyataan prabowo dikutip dari jpnn.com.

"Kita akan melanjutkan perjuangan dengan jalur hukum. Kita hampir punya satu juta dokumen (pelanggaran), kita punya 25 ribu saksi," kata Prabowo, Jumat (25/7) malam, di depan ratusan massa pendukung yang sejak siang tadi menunggunya.

Tim hukum pasangan calon nomor urut 1, Habiburokhman di Gedung MK mengatakan permasalahan yang disengketakan mereka ke MK adalah terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di hampir seluruh 33 provinsi di Indonesia.

Sehingga kalau kita persoalkan prosesnya tentu hasilnya menjadi tidak lagi layak atau relevan untuk dipertahankan. Pokoknya secara kasar dengan gugatan ini jumlah suara yang hilang sekitar lebih dari 21 juta suara.

Pelanggaran Pemilihan Umum 2014


selama proses pemilu ditemukan adanya pelanggaran dan kecurangan yang tidak diproses oleh penyelenggara Pemilu, padahal ada bukti yang kuat tentang terjadinya pelanggaran dan kecurangan itu, maka permohonan PHPU ke MK dapat dikatakan beralasan hukum.

Antara lain, apakah ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu, ada rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Atau selama pelaksanaan pemilu ada suara yang diperoleh pasangan calon tertentu, padahal tidak pernah ada pemungutan suara.

Demikian juga terkait dugaan pemilih yang jumlahnya melebihi jumlah surat suara, kepala daerah yang memobilisasi birokrasi untuk memenangkan pasangan calon, atau mobilisasi pemilih dengan memanfaatkan Daftar Pemilih Tambahan (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKT).

Pelanggaran Pemilihan Umum 2014

“Kalau ini ada, memang harus disebut sebagai pelanggaran. Nah MK nantinya akan menguji semua dalil hukum dan alat bukti yang diajukan oleh pemohon. Apabila berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti ada proses pemilu yang inkonstitusional, bisa saja MK menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang,” katanya.

Selain itu, kalau pelanggaran dan kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, MK menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, bisa saja langsung menjatuhkan putusan dengan mengganti pemenang Pemilu. Sebab peserta pilpres hanya ada dua pasangan calon.(jpnn.com).

Thursday, 19 June 2014

Daftar Gaji TNI Polri Tahun 2016

Daftar tabel gaji TNI POLRI tahun 2016 adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi bulan Juni 2015 yang lalu

Kenaikan gaji anggota TNI Polisi 2016 berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 dan hal ini juga berdasarkan pada No.35/2014 dan PP No.36/2014 yang mana kedua pp tersebut adalah terkait dengan kenaikan tunjangan kinerja tni polri di tahun 2014 yang lalu.

Daftar Gaji TNI Polri Tahun 2016

Untuk daftar gaji dan kenaikan gaji tni polri 2016 adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

PP itu mengubah peraturan sebelumnya mengenai gaji anggota TNI/Polri sebagaimana yang terakhir tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014, sehingga berubah sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 31 Tahun 2015 dan PP. No. 32 Tahun 2015.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 itu, maka kini gaji terendah anggota TNI/Polri (Prajurit Dua/Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.565.200 (sebelumnya Rp 1.476.600).

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi adalah Rp 1.825.600 (sebelumnya Rp 1.722.300), gaji tertinggi untuk golongan tamtama (Kopral Kepala/Ajun Brigradir Polisi masa kerja 28 tahun) Rp 2.819.500 (sebelumnya Rp 2.659.800).

Adapun gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.003.300 (sebelumnya Rp 1.889.900).

Adapun gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan Bintara (Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu

Monday, 17 February 2014

Pendaftaran SNMPTN 17 Pebruari - 31 Maret 2014

Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2014 resmi dibuka dan dimulai pendaftarannya adalah pada bulan pebruari sampai dengan bulan maret 2014 ini dan dilakukan pada laman portal website www.snmptn.ac.id. Hanya siswa yang rekam jejak prestasinya tercatat di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang bisa mendaftar. Karena itu, sekolah yang belum mengisi PDSS dihimbau untuk segera melakukan pengisian.

SNMPTN 2014 merupakan pola seleksi nasional yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diikuti oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu. Biaya pelaksanaan SNMPTN 2014 ditanggung oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.

Sejalan dengan program Pemerintah tentang Bidikmisi, peserta dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan mempunyai prestasi akademik tinggi dapat mengikuti seleksi melalui SNMPTN dan jika diterima di PTN akan mendapatkan beasiswa selama masa studi normal.

Pendaftaran SNMPTN 17 Pebruari - 31 Maret 2014

Ketua SNMPTN Ganjar Kurnia mengatakan, pengisian PDSS oleh sekolah terbuka hingga 6 Maret 2014 mendatang. Namun setelah itu, sekolah tidak bisa lagi memasukkan data PDSS, yang akan berakibat tidak bisanya anak didiknya mendaftar di SNMPTN.

Setelah sekolah mengisi PDSS, lanjut Ganjar, sekolah diminta untuk memberikan password kepada siswa, agar mereka bisa memverifikasi data yang telah dimasukkan. “Jika siswa tidak melakukan verifikasi maka data yang dimasukkan oleh kepala sekolah dianggap benar. Data tersebut tidak bisa diubah setelah waktu verifikasi berakhir,” ujar Ganjar di Jakarta, Sabtu (15/2).

Menurut Ganjar, hingga hari Sabtu (15/2), 11.836 sekolah telah mengisi PDSS. Jumlah tersebut termasuk 1982 sekolah baru. Untuk siswa, jumlah yang terdaftar adalah 2.319.050 siswa.

"Jumlah dua jutaan itu termasuk siswa kelas satu. Karena sekolah diminta mengisi PDSS itu sejak siswanya di kelas 1," terang Ganjar.

SNMPTN adalah seleksi calon mahasiswa baru berdasarkan prestasi akademik. Sekolah yang bisa mengikuti seleksi ini adalah sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Dan siswa yang bisa didaftarkan adalah siswa yg memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

"Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki rekam jejak prestasi akademik di PDSS," tegas Ganjar.

Selain itu, siswa yang boleh mendaftar SNMPTN kali ini adalah siswa SMA/SMK/MA/MAK kelas terakhir yang mengikuti ujian nasional pada tahun 2013 atau 2014 (www.setkab.go.id).

TATA CARA MENGIKUTI SNMPTN

Pada dasarnya semua siswa kelas terakhir yang mengikuti UN pada tahun 2014 berhak mengikuti SNMPTN. Untuk mengikuti SNMPTN, harus melalui 2 (dua) tahap yaitu pengisian PDSS dan pendaftaran.

Pengisian PDSS
  • Apakah PDDSS itu??PDSS adalah Singkatan dari Pangkalan Data Sekolah Dan Siswa. Kepala Sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id.
  • Kepala Sekolah mendapatkan password setiap siswa yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi.
  • Siswa melakukan verikasi data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password yang diberikan oleh Kepala Sekolah.
  • Bagi siswa yang tidak melaksanakan verifikasi maka data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh Kepala Sekolah dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.

Pendaftaran SNMPTN
  1. Siswa Pelamar, menggunakan NISN dan password, yang diberikan oleh Kepala Sekolah pada waktu verifikasi data di PDSS, login ke laman SNMPTN http://www.snmptn.ac.id untuk melakukan pendaftaran.
  2. Siswa Pelamar mengisi biodata, pilihan PTN, dan pilihan program studi, serta mengunggah (upload) pasfoto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan. Siswa pelamar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTN yang akan dipilih.
  3. Kepala Sekolah harus memberi rekomendasi kepada siswa yang sudah mendaftar SNMPTN.
  4. Pelamar program studi keolahragaan dan seni harus mengunggah portofolio atau dokumen bukti keterampilan yang diisi oleh Kepala Sekolah dan/atau siswa menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada laman http://www.snmptn.ac.id.
  5. Siswa pelamar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.
Jadwal Pendaftaran Pelaksanaan SNMPTN 2014
Berikut adalah merupakan tahapan dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri SNMPTN mulai dari pengisian PPDS, pendaftaran, proses seleksi, pengumuman hasil SNMPTN 2014, Pendaftaran Ulang di PTN masing-masing bagi yang lulus seleksi
jadwal pendaftaran snmptn tahun 2014

Untuk informasi lebih lanjut dan lengkap silakan untuk membacanya di link tautan berikut ini : Tahapan Seleksi dan Hasil SNMPTN 2014

Monday, 16 December 2013

Penyebab Dan Jenis Macam Fobia

Penyebab Phobia adalah sebagai besar oleh karena pernah mengalami ketakutan yang hebat atau pengalaman pribadi yang disertai perasaan malu atau bersalah yang semuanya akan hal tersebut kemudian ditekan kedalam alam bawah sadar. Peristiwa traumatis di masa kecil dianggap sebagai salah satu kemungkinan penyebab terjadinya fobia ini.

Fobia adalah merupakan suatu rasa takut yang berlebihan pada sesuatu hal. Pada dasarnya dan secara umum juga, rasa takut ini amat menghambat kehidupannya sehari-hari. Rasa takut adalah wajar dan lumrah bagi setiap orang. Namun bila dirasa berlebihan dan terus menerus, maka yang bersangkutan dapat terjebak pada kondisi fiksasi yaitu terkunci mentalnya akibat tidak dapat mengatasi rasa takut yang berlebihan tersebut.

Penyebab Dan Jenis Macam Fobia

Faktor Penyebab Terjadinya Fobia


Ada beberapa faktor pencetus timbulnya fobia pada diri seseorang. Diantara faktor pencetus antara lain oleh karena :
  • Faktor Keturunan.
  • Faktor Lingkungan.
  • Faktor Budaya
Beberapa perasaan takut sesuatu yang kadangkala bila kita tidak mengidapnya adalah sesuatu tersebut adalah lucu dan juga aneh. Tetapi bagi yang mengalaminya hal tersebut adalah benar-benar menakutkan dan seringkali tidak diketahui apa yang menjadi penyebab hal tersebut. Itulah yang kebanyakan orang menyebutnya dengan fobia.

Seseorang yang pertumbuhan mentalnya mengalami fiksasi akan memiliki kesulitan emosi (mental blocks) dikemudian harinya. Hal tersebut dikarenakan orang tersebut tidak memiliki saluran pelepasan emosi (katarsis) yang tepat. Setiap kali orang tersebut berinteraksi dengan sumber Fobia secara otomatis akan merasa cemas dan agar "nyaman" maka cara yang paling mudah dan cepat adalah dengan cara "mundur kembali"/regresi kepada keadaan fiksasi.

Kecemasan yang tidak diatasi seawal mungkin berpotensi menimbulkan akumulasi emosi negatif yang secara terus menerus ditekan kembali ke bawah sadar (represi). Pola respon negatif tersebut dapat berkembang terhadap subjek subjek phobia lainnya dan intensitasnya semakin meningkat. Walaupun terlihat sepele, “pola” respon tersebut akan dipakai terus menerus untuk merespon masalah lainnya.

Itu sebabnya seseorang penderita fobia menjadi semakin rentan dan semakin tidak produktif. Phobia merupakan salah satu dari jenis jenis hambatan sukses lainnya.

Jenis Macam Fobia Yang Banyak Terjadi

  • Ablutophobia : takut untuk mencuci atau mandi.
  • Acerophobia : takut akan rasa asam (orang yang sering terkena diare).
  • Achluophobia : takut akan kegelapan.
  • Acousticophobia : takut akan kebisingan.
  • Acrophobia : takut akan ketinggian.
  • Aeroacrophobia : takut akan ruang terbuka di ketinggian.
  • Agliophobia : takut akan rasa sakit.
  • Agyrophobia : takut akan jalan atau menyeberang.
  • Aichmophobia : takut akan jarum atau benda runcing.
  • Alektorophobia : takut akan ayam

Friday, 13 December 2013

Kementrian Yang Resmi Mendapatkan Remunerasi Tunjangan Kinerja

Kementrian Lembaga Negara yang resmi akan mendapatkan tunjangan kinerja remunerasi tahun 2013-2014 ini adalah berjumlah 27 K/L. Hal ini berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman website www.setkab.go.id tertanggal 12 desember 2013 kemarin. Hal ini oleh karena Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai untuk ke-27 K/L.

Peraturan Presiden berkaitan dengan remunerasi PNS ini adalah adalah merupakan salah satu dari peraturan presiden Peraturan Presiden Nomor 77/2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103/2013. Tujuan Manfaat remunerasi bagi PNS ini adalah mendorong agar menjadi SDM yang berkualitas, dan tidak pindah ke swasta, juga akan mengurangi KKN.

Pada prakteknya penetapan kompensasi atas tugas dan pekerjaan adalah merupakan hal yang kompleks dan sulit, karena didalamya melibatkan dasar kelayakan, logika, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan serta menyangkut faktor emosional dari aspek tenaga kerja. Dan ini adalah bagian dari Remunerasi PNS 2014.

Kementrian Yang Resmi Mendapatkan Remunerasi Tunjangan Kinerja 2013-2014

Daftar Kementrian Lembaga Mendapatkan Remunerasi Peningkatan Tunjangan Kinerja PNS


Berikut daftar kementrian dan juga lembaga yang mendapatkan remunerasi bagi para PNS nya yang terdapat di dalam peraturan presiden tersebut :
  1. Kemendagri.
  2. Kementerian ESDM.
  3. Kementerian Kehutanan.
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  5. Kementerian Kesehatan.
  6. Kementerian Komunikasi dan Informasi.
  7. Kementerian Lingkungan Hidup.
  8. Kementerian Luar Negeri.
  9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  10. Kementerian Pekerjaan Umum.
  11. Kementerian PDT.
  12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  13. Kementerian Perdagangan.
  14. Kementerian Perhubungan.
  15. Kementerian Sosial.
  16. Kemenakertrans.
  17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
  18. Badan Intelijen Negara.
  19. Badan Koordinasi Keamanan Laut.
  20. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
  21. BNP2TKI.
  22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
  23. Badan SAR Nasional.
  24. Badan Standarisasi Nasional.
  25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
  26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional.
  27. Setjen Ombudsman.
Pemerintah pada tahun 2013 ini mengalokasikan anggaran dana remunerasi sebesar Rp 2,55 triliun untuk kementerian/lembaga (K/L). Rencananya, ada 28 K/L yang siap menerima remunerasi. Namun, tiga diantaranya, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Perpustakaan Nasional.

Hal ini tentunya juga akan menjadi kabar baik kepada para PNS dari 27 Kementerian/Lembaga yang telah mengajukan proses pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi. Apalagi bila nantinya RUU ASN diresmikan menjadi UU ASN, akan banyak lagi Peningkatan Kesejahteraan PNS bila RUU ASN disyahkan oleh Pemerintah dan DPR.

Thursday, 14 November 2013

Massa Membuat Rusuh Di Sidang MK

Kericuhan kerusahan terjadi di ruang sidang MK ketika Mahkamah Konstitusi ketika sedang pembacaan keputusan sengketa pilkadaPemilihan Kepala Daerah Provinsi Maluku. Ketua MK Baru Hamdan Zoelva membacakan putusan pertama dari empat keputusan. Putusan pertama, MK menolak gugatan tersebut, beberapa orang masuk dan mulai mengobrak-abrik ruangan. Dan dimulailah rusuh di MK ini.

Kerusuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat sengketa Pilkada Maluku siang tadi, merupakan peristiwa yang pertama kali terjadi sejak lembaga ini berdiri sejak 2003. Kejadian ini disesalkan banyak pihak.

Kerusuhan Di Sidang MK

Penyebab Rusuh Sidang MK

Yang menjadi penyebab terjadinya kerusuhan massa pendukung salah satu calon kepala daerah di Maluku ini terjadiberlangsung pada pukul 12.00 WIB. Kamis 14 November 2013 ini ketika saat Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan sengketa Pilkada tersebut, ditolak gugatannya.

Mendengar hal itu, pendukung sengketa gugatan Maluku langsung melempar bangku, kemudian memecahkan kaca di MK. Tak hanya itu dengan aksi brutal, mereka juga membuat ricuh di luar ruang sidang MK. Mereka memecahkan plasma TV yang sedianya digunakan untuk melihat suasana sidang dari luar.

Kronologis Penyerangan Sidang MK

  1. Penyerangan ruang sidang MK bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji.
  2. Massa tidak terima dengan putusan tersebut kemudian berteriak-teriak dengan kuat di luar sidang pleno di lantai dua. Saat itu sidang masih terus berlangsung dan berlanjut untuk putusan permohonan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa.
  3. Saat hakim Anwat Usman membacakan pertimbangan hakim, keadaan menjadi tidak terkendali. Pendukung yang berada di luar dan menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk.
  4. Beberapa orang menerobos masuk ke ruang sidang pleno. Aksi anarkis tersebut semakin tidak nterkendali sehingga majelis hakim menunda dan meninggalkan ruangan sidang.
  5. Massa semakin beringas, beberapa orang naik ke atas meja, mengangkat tangan dan berteriak-teriak. Beberapa bahkan berusaha melempar hakim yang telah beranjak pergi.
  6. Massa yang tidak terkontrol mengobrak-abrik ruang sidang pleno, membanting dan membalikkan kursi, melempar mikrofon di atas meja hingga berantakan, bahkan sejumlah lambang negara turut dirusak.
  7. Setelah itu puluhan aparat kepolisian kemudian menyerbu ke dalam dan mengamankan pelaku dan menangkap yang diduga provokator keributan.
  8. Beberapa saat kemudian, Kapolres Jakarta Timur AR. Yoyol tiba di lokasi dan memimpin pengamanan dan penyisiran MK dan memasang garis polisi.
  9. Sekitar satu jam, akhirnya majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dengan membacakan putusan.

Tuesday, 29 October 2013

Upah Minimum Provinsi Tahun 2014

Penetapan upah minimum provinsi kota kabupaten 2014 yang merupakan bagian dari kebijaksaan pemerintah baik itu pemerintah pusat maupu pemerintah daerah memang akhir-akhir ini menjadi bahan topik pembicaraan di mana-mana. Demo penuntutan kenaikan upah minimum juga dilakukan dimana-mana oleh para buruh terkait dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah yang tentunya akan berbeda antara satu daerah provinsi kota satu dengan yang lainnya.

Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan peratiran menteri terbaru terkait dengan persoalan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota ini dengan penerbitan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum tertanggal 2 Oktober 2013. Permenakertrans ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimun Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.

Sebelumnya, pemerintah ingin agar kenaikan upah minimum dipatok maksimal 5-10 persen di atas inflasi. Harapannya, tidak ada PHK jika kenaikan UMP terlalu tinggi. Aksi demo buruh kerap dilakukan menjelang penetapan UMP. Buruh mendesak ada peningkatan kesejahteraan. Seperti di Jakarta, buruh menuntut UMP sebesar Rp 3,7 juta, namun dirasa berat oleh kalangan pengusaha.

Upah Minimum Provinsi Kabupaten Kota 2014

Salah satu isi dari Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 dikatakan Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum seperti dikatakan dalam Permenakertrans ini terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Seperti dilansir dari laman website www.setkab go id pada Minggu (27/10/2013), di dalam Permenakertrans itu ditegaskan, penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Selain UMP, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota.

Menurut Permenakertrans ini, Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Peninjauan besaran Upah Minimum dilakukan satu tahun sekali. Penetapan UMP dilakukan Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Berdasarkan aturan, penetapan UMP selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari.

Upah minimum ditetapkan oleh gubernur berdaasarkan rekomendasi Bupati/Walikota setelah dewan pengupahan daerah melakukan survei KHL. Kemudian, didiskusikan berapa persen dari KHL kenaikan UMP. Misalnya, UMP 2013 di DKI Jakarta sebesar 112 persen dari KHL atau Rp2,2 juta. Selaras dengan itu BPS tidak perlu dilibatkan dalam survei KHL. Kecuali, kalau mau mencari pembanding, pemerintah harus menggunakan survei biaya hidup versi BPS yang perhitungannya berdasarkan 242 komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Monday, 14 October 2013

Negara Peserta Piala Asia U19 Myanmar 2014

Final Piala AFC U19 2014 Myanmar akan diikuti oleh 16 negera yang lolos dalam babak Kualifikasi AFC U19 Championship belum lama ini. Garuda Muda lolos dan berhak untuk mengikuti putaran final Piala AFC U19 yang akan diselenggarakan pada 5-22 Oktober 2014 di negara Myanmar selaku tuan rumah perhelatan sepakbola AFC ini. Kemenangan gemilang garuda muda dalam mengalahkan korsel ini memberikan semangat dan harapan batu bagi seluruh Bangsa Indonesia untuk kembali bangkit manjadi MACAN ASIA di kemudian hari kelak.

Pasukan 'Garuda Junior' menang 3-2 atas Korea Selatan di SUGBK pada laga pamungkas kualifikasi Piala AFC U-19 Grup G, Sabtu (12/10). Evan Dimas Darmono dari Persebaya 1927 sukses mencetak hattrik ke gawang 'Negeri K-pop'. Adapun Gol balasan Korsel dicetak dua penggawanya Seol Taesa dan Suh Myeongwon.

Kemenangan itu memastikan langkah Indonesia ke putaran final Piala Asia setelah sebelumnya sukses menekuk Laos dan Filipina. Armada pelatih Indra Sjafir mengemas hasil sempurna yakni sembilan poin dari tiga pertandingan

keterangan gambar

Tantangan baru menanti Timnas U-19 Indonesia seusai meraih tiket ke putaran final Piala AFC U-19. Garuda Jaya kini harus bersiap bersaing dengan 15 tim kuat Asia lainnya yang juga lolos ke putaran final yang berlangsung di Myanmar, tahun depan. Indonesia lolos ke Myamnar bersama delapan juara grup lainnya, yaitu Qatar, Uni Emirat Arab, Irak, Iran, Oman, Vietnam, Korea Utara, dan Jepang.

Sementara Korea Selatan yang dikalahkan tim Garuda Jaya di penyisihan juga lolos ke putaran final bersama lima runner-up terbaik yaitu China, Australia, Uzbekistan, Thailand, dan Yaman. Sebagai penyelenggara, tuan rumah Myanmar otomatis tampil di putaran final. Dari putaran final itu, kontestan yang mencapai babak semifinal Piala AFC U-19 otomatis lolos ke Piala Dunia U-20 pada 2015.

Daftar 16 Tim Putaran Final AFC U19 Championship 2014
Juara Grup :
  • Qatar.
  • Uni Emirat Arab.
  • Irak.
  • Iran.
  • Oman.
  • Vietnam.
  • Indonesia.
  • Korea Utara.
  • Jepang.
Runner-up Terbaik :
  • Uzbekistan.
  • Yaman.
  • Australia.
  • Korea Selatan.
  • Thailand.
  • China.
Myanmar (Tuan Rumah)

Harapan seluruh bangsa Indonesia adalah garuda memang dan dapat tampil nantinya pada kejuaraan Piala Dunia U-20 pada 2015 di Australia kelak.